Rabu, 27 Februari 2013

Sejarah museum fatahillah

Staadhuis itulah nama semula gedung Museum Sejarah Jakarta yang berada dijalan Taman Fatahillah Nomor 1 Jakarta Barat. Luas areal seluruhnya 13.588 m2, dan bangunan yang berada diatasnya tersebut, dilindungi oleh Pemerintah Pusat maupu Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Keputusan Mendikbud No.28/M/1988 dan keputusan Gubernur DKI Jakarta No.475 tahun 1993). Menurut catatan, bahwa pembangunan gedung Staadhuis itu sudah tiga kali pada tempat yang sama, tetapi pada kurun waktu yang berbeda. Pertama pada tahun 1620, dibangun oleh Gubernur Jenderal Jan Pieterzoen Coen, yang digunakan sebagai Staadhuis sampai tahun 1627. Karena kegiatan VOC semakin meningkat, maka dibangun gedung baru ditempay yang sama. Gedung baru itu hanya bertahan sampai tahun 1707. Selanjutnya Gubernur Jenderal Joan Van Hoorn, pada tanggal 25 Januari 1707, mulai membangun gedung baru (gedung yang sekarang), diatas puing-puing gedung Staadhuis yang lama. Peletakan batu pertama oleh putri Gubernur Jenderal Joan Van Hoorn, yang bernama Petrolina Willemina Van Hoorn. Adapun perencanaannya oleh WJ. Van Der Veld, dan pembuatannya dipimpin oleh J. Kemmers. Staadhuis yang cukup besar dan megah itu pembangunannya baru selesai pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Abraham Van Riebeeck, yang kemudian diresmikan pada tanggal 10 Juli 1710.
Sultan Agung Hanyokrokusumo, raja Mataram Yogyakarta, pernah menyerang Batavia dua kali, yakni pada tahun 1628 dan tahun 1629. Pada penyerangan yang kedua itu pasukan Sultan Agung mampu membakar gedung Staadhuis tersebut. Gedung Staadhuis itu ternyata tidak hanya berfungsi sebagai kantor Balai Kota saja, akan tetapi juga sebagai kantor Dewan Urusan Perkawinan, Kantor Balai Harta (Jawatan Pegadaian) dan kantor Pengadilan (Raad Van Justitie). Oleh karena itu gedung Staadhuis tersebut oleh masayarakat dikenal juga sebagai Gedung Bicara.
Karena gedung juga berfungsi sebagai kantor pengadilan maka dilengkapi pula dengan sel atau ruang penjara sementara menunggu fonis pengadilan. Ruang penjara itu berada di lantai dasar dibagian belakang. Hal yang menarik adalah, bahwa digedung Staadhuis itu pernah ditawan beberapa pahlawan nasional, antara lain Pangeran Diponegoro, sebelum dibuang ke Makasar (Ujung Pandang), dan Cut Nyak Dien pahlawan wanita yang berasal dari Daerah Istimewa Aceh. Selain itu pula orang Cina dan bahkan orang Belanda yang melawan pemerintah. Kasusnya bermacam-macam, selain kasus politik ada juga kasus utang-piutang dan kasus kriminal.
Pada tahun 1925 sampai Jepang masuk ke Indonesia, gedung Staadhuis tersebut menjadi Balaikota Propinsi Jawa Barat oleh pemerintah Hindia Belanda. Setelah perang kemerdekaan sampai dengan bulan desember 1945 menjadi Balai kota Propinsi Jawa Barat dan selanjutnya dijadikan Kantor Kodim 0503 Jakarta Barat, sedangkan dibagian belakang untuk tempat tinggal keluarga. Ketika dijadikan kantor KODIM 0503, Taman Fatahillah didepannya yang luas itu pernah berfungsi sebagai terminal bis kota. Akhirnya pada tahun 1972 Pemerintah DKI Jakarta memugar gedung tersebut dan diresmikan sebagai menjadi Museum Sejarah Jakarta pada tanggal 30 Maret 1974.

asal mula menara eiffel



Sejarah Menara Eiffel

Menara Eiffel (bahasa Perancis: Tour Eiffel) merupakan sebuah menara besi yang di bangun di Champ de Mars di tepi Sungai Seine di Paris. Menara ini telah menjadi ikon global Perancis dan salah satu struktur terkenal di dunia.
Struktur ini dibangun antara 1887 dan 1889 sebagai pintu masuk Exposition Universelle, Pameran Dunia yang merayakan seabad Revolusi Perancis. Eiffel sebenarnya berencana membangun menara di Barcelona, untuk Pameran Universal 1888, tapi para pihak yang bertanggung jawab di balai Kota Barcelona menganggapnya aneh dan mahal, dan tidak cocok dengan kota itu.

Setelah penolakan Rencana Barcelona, Eiffel mengirim drafnya kepada pihak yang bertanggung jawab untuk Pameran Universal di Paris, dimana ia membangun menaranya setahun kemudian, yaitu pada tahun 1889.

Menara ini diresmikan pada tanggal 31 Maret 1889, dan dibuka tanggal 6 Mei. Tiga ratus pekerja menggabungkan bersama 18.083 bagian besi benam (bentuk murni dari besi struktural), menggunakan dua setengah juta paku, dalam bentuk struktural oleh Maurice Koechelin.

Resiko kecelakaan sangat besar, untuk pencakar langit modern yang tak biasa menara ini terbuka tanpa tingkat tengah kecuali dua platform. Tetapi karena Eiffel mengambil sikap hati-hati, termasuk penggunaan takal bergerak, rel bantu dan layar, dan dalam hal ini hanya satu yang meninggal.

Menara ini mendapat berbagai kritik dari masyarakat ketika di bangun, menyebutnya mengganggu mata. Surat kabar harian dipenuhi dengan surat kritik dari komunitas seni di Paris. Eiffel memiliki izin berdiri menara selama 20 tahun, yang berarti harus dibongkar tahun 1909, ketika kepemilikannya diserahkan kepada Kota Paris.

Kota telah berencana meruntuhkannya (bagian dari peraturan kontes asli untuk merancang menara yang mudah di runtuhkan) tapi setelah menara ini terbukti mendatangkan untung dari segi komunikasi, menara ini dibiarkan berdiri setelah izin tersebut kadaluwarsa.

Sebagai contoh, Militer menggunakannya untuk mengatur taksi Paris di garis depan selama Pertempuran Marne Pertama, dan menjadi monumen kemenangan pertempuran itu.

Jumat, 01 Februari 2013

Lirik lagu Cjr kenapa mengapa

Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga
Ah ah ah ah nomer Pin BB si dia
Ah ah ah ah kitapun saling bicara
Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua

Kita bercanda dan tawa
Kau buat aku bahagia
Dan entah kenapa tiba-tiba berbeda
http://baca-lirik.blogspot.com
Kenapa dia lagi, dia lagi, dia lagi kok gak rr rr (2x)
Kenapa tiba-tiba tiba-tiba kamu berbeda beda
Apakah ada yang salah dari apa yang ku bilang oh o mengapa

Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga
Ah ah ah ah nomer Pin BB si dia
Ah ah ah ah kitapun saling bicara
Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua

Kita bercanda dan tawa
Kau buat aku bahagia
Dan entah kenapa tiba-tiba berbeda

Kenapa dia lagi, dia lagi, dia lagi kok gak rr rr (2x)
Kenapa tiba-tiba tiba-tiba kamu berbeda beda
Apakah ada yang salah dari apa yang ku bilang oh o mengapa

Jika bisa memutar waktu
Takkan ku pikir kamu melulu
tuk bisa jawab BB

Kenapa dia lagi, dia lagi, dia lagi kok gak rr rr (4x)

Kenapa tiba-tiba tiba-tiba kamu berbeda beda
Apakah ada yang salah dari apa yang ku bilang oh o mengapa

Kenapa mengapa kenapa mengapa 4x
Oh o mengapa
Lirik Lagu Coboy Junior - Kenapa Mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)
Lirik Lagu Coboy Junior - Kenapa Mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)
Lirik Lagu Coboy Junior - Kenapa Mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)
Lirik Lagu Coboy Junior - Kenapa Mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)
Lirik Lagu Coboy Junior - Kenapa Mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)
Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)
Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :) Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga
Ah ah ah ah nomer Pin BB si dia
Ah ah ah ah kitapun saling bicara
Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua

Kita bercanda dan tawa
Kau buat aku bahagia
Dan entah kenapa tiba-tiba berbeda
http://baca-lirik.blogspot.com
Kenapa dia lagi, dia lagi, dia lagi kok gak rr rr (2x)
Kenapa tiba-tiba tiba-tiba kamu berbeda beda
Apakah ada yang salah dari apa yang ku bilang oh o mengapa

Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga
Ah ah ah ah nomer Pin BB si dia
Ah ah ah ah kitapun saling bicara
Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua

Kita bercanda dan tawa
Kau buat aku bahagia
Dan entah kenapa tiba-tiba berbeda

Kenapa dia lagi, dia lagi, dia lagi kok gak rr rr (2x)
Kenapa tiba-tiba tiba-tiba kamu berbeda beda
Apakah ada yang salah dari apa yang ku bilang oh o mengapa

Jika bisa memutar waktu
Takkan ku pikir kamu melulu
tuk bisa jawab BB

Kenapa dia lagi, dia lagi, dia lagi kok gak rr rr (4x)

Kenapa tiba-tiba tiba-tiba kamu berbeda beda
Apakah ada yang salah dari apa yang ku bilang oh o mengapa

Kenapa mengapa kenapa mengapa 4x
Oh o mengapa
Lirik Lagu Coboy Junior - Kenapa Mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)
Lirik Lagu Coboy Junior - Kenapa Mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)
Lirik Lagu Coboy Junior - Kenapa Mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)
Lirik Lagu Coboy Junior - Kenapa Mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)
Lirik Lagu Coboy Junior - Kenapa Mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)
Lirik Lagu Coboy Junior - Kenapa Mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)
Lirik Lagu Coboy Junior - Kenapa Mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)
Lirik Lagu Coboy Junior - Kenapa Mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)
Lirik Lagu Coboy Junior - Kenapa Mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)
Lirik Lagu Coboy Junior - Kenapa Mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)
Lirik Lagu Coboy Junior - Kenapa Mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Ah ah ah ah akhirnya ku dapat juga Ah ah ah ah nemu pin BB si dia Ah ah ah ah kita pun saling bicara Ah ah ah ah dunia seakan milik berdua Kita bercanda dan tertawa Kau buat aku bahagia dan entah mengapa tiba-tiba berbeda Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Jika bisa kuputar waktu takkan ku ping ping kamu melulu berikanlah aku kesempatan untuk menjawab BB ku Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa D lagi D lagi D lagi kok nggak RR RR Kenapa tiba tiba tiba kamu berbeda beda Apakah ada yang salah dari apa yang kubilang Oh oh mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa mengapa kenapa mengapa Kenapa mengapa kenapa..mengapaa.. Oh oh mengapa ..

dari: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2012/07/lirik-lagu-coboy-junior-kenapa-mengapa.html#.UQ1UAfKNBqQ
salam kenal ya :)

Lirik lagu Cjr jendral kancil




Lirik Lagu Coboy Junior – Jendral Kancil (OST Jendral Kancil)

Jangan bilang kalau kamu jagoan
Kalau bisanya cuman badung doang
Jangan bilang kalau kamu jagoan
Kalau bisanya usil dan kroyokan

Jangan bilang kalau kita pengecut
Kalau kita nggak suka tawuran
Jangan bilang kita ini basi basi
Kalau kita perna adu pintar

Yang disebut waktu bukanlah
Saling ajak manfaat
Bila kau hidup saling berbagi
kau kaya dan sayang dunia

aku pengen kayak jendral kancil
Jagoan pintar punya akal segudang
Suka menolong teman
walau kadang dia yang sial
Aku pengin kaya jendral kancil
kalau ada musuh
Dia yang selalu dilibat
Jurus andalannya berkelahi pakai akal

Jangan bilang kalau kamu jagoan
Kalau bisanya cuman badung doang
Jangan bilang kalau kamu jagoan
Kalau bisanya usil dan kroyokan

Jangan bilang kalau kita pengecut
Kalau kita nggak suka tawuran
Jangan bilang kita ini basi basi
Kalau kita menang adu pintar

yang disebut waktu bukanlah
Saling ajak manfaat
Bila kau hidup tak mau berbagi
Kau kaya dan sayang dunia

Aku pengen kayak jendral kancil
Jagoan pintar punya akal segudang
Suka menolong teman walau kadang dia yang sial
Aku pengen kaya jendral kancil
kalau ada musuh Dia yang selalu dilibat
Jurus andalannya berkelahi pakai akal

Jangan bilang kalau kamu jagoan
Kalau bisanya usil dan Kroyokan
Aku pengin kaya jendral kancil
Jendral kancil jendral kancil

Aku pengen kayak jendral kancil
Jendral kancil jendral kancil
Aku pengen kayak jendral kancil jendral kancil
Aku pengen kayak jendral kancil jendral kancil
Aku pengen kayak jendral kancil jendral kancil
Aku pengen kayak jendral kancil

Perangkat keras komputer



Perangkat keras komputer (Inggris: hardware) adalah semua bagian fisik komputer, dan dibedakan dengan data yang berada di [dalamnya atau yang beroperasi di dalamnya, dan dibedakan dengan perangkat lunak (software) yang menyediakan instruksi untuk perangkat keras dalam menyelesaikan tugasnya.
A. Perangkat Keras dan Fungsinya
Secara fisik, Komputer terdiri dari beberapa komponen yang merupakan suatu sistem. Sistem adalah komponen-komponen yang saling bekerja sama membentuk suatu kesatuan. Apabila salah satu komponen tidak berfungsi, akan mengakibatkan tidak berfungsinya suatu komputer dengan baik. Komponen komputer ini termasuk dalam kategori elemen perangkat keras (hardware). Berdasarkan fungsinya, perangkat keras komputer dibagi menjadi :
1. input divice (unit masukan)
2. Process device (unit Pemrosesan)
3. Output device (unit keluaran)
4. Backing Storage ( unit penyimpanan)
5. Periferal ( unit tambahan)
komponen dasar komputer yang terdiri dari input, process, output dan storage. Input device terdiri dari keyboard dan mouse, Process device adalah microprocessor (ALU, Internal Communication, Registers dan control section), Output device terdiri dari monitor dan printer, Storage external memory terdiri dari harddisk, Floppy drive, CD ROM, Magnetic tape. Storage internal memory terdiri dari RAM dan ROM. Sedangkan komponen Periferal Device merupakan komponen tambahan atau sebagai komponen yang belum ada atau tidak ada sebelumnya. Komponen Periferal ini contohnya : TV Tuner Card, Modem, Capture Card.
1. Unit Masukan ( Input Device )
Unit ini berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah guna menghasilkan informasi yang diperlukan. Input devices atau unit masukan yang umumnya digunakan personal computer (PC) adalah keyboard dan mouse, keyboard dan mouse adalah unit yang menghubungkan user (pengguna) dengan komputer. Selain itu terdapat joystick, yang biasa digunakan untuk bermain games atau permainan dengan komputer. Kemudian scanner, untuk mengambil gambar sebagai gambar digital yang nantinya dapat dimanipulasi. Touch panel, dengan menggunakan sentuhan jari user dapat melakukan suatu proses akses file. Microphone, untuk merekam suara ke dalam komputer.
Input device berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar sistem ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah dan menghasilkan informasi yang diperlukan. Data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer dapat berbentuk signal input dan maintenance input. Signal input berbentuk data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer, sedangkan maintenance input berbentuk program yang digunakan untuk mengolah data yang dimasukkan. Jadi Input device selain digunakan untuk memasukkan data dapat pula digunakan untuk memasukkan program. Berdasarkan sifatnya, peralatan input dapat digolongkan menjadi dua yaitu :
• Peratalan input langsung, yaitu input yang dimasukkan langsung diproses oleh alat pemroses. Contohnya : keyboard, mouse, touch screen, light pen, digitizer graphics tablet, scanner.
• Peralatan input tidak langsung, input yang melalui media tertentu sebelum suatu input diproses oleh alat pemroses. Contohnya : punched card, disket, harddisk.
Unit masukan atau peralatan input ini terdiri dari beberapa macam peranti yaitu :
a. Keyboard
Keyboard merupakan unit input yang paling penting dalam suatu pengolahan data dengan komputer. Keyboard dapat berfungsi memasukkan huruf, angka, karakter khusus serta sebagai media bagi user (pengguna) untuk melakukan perintah-perintah lainnya yang diperlukan, seperti menyimpan file dan membuka file. Penciptaan keyboard komputer berasal dari model mesin ketik yang diciptakan dan dipatentkan oleh Christopher Latham pada tahun 1868, Dan pada tahun 1887 diproduksi dan dipasarkan oleh perusahan Remington. Keyboard yang digunakanan sekarang ini adalah jenis QWERTY, pada tahun 1973, keyboard ini diresmikan sebagai keyboard standar ISO (International Standar Organization). Jumlah tombol pada keyboard ini berjumlah 104 tuts. Keyboard sekarang yang kita kenal memiliki beberapa jenis port, yaitu port serial, ps2, usb dan wireless.
Jenis-Jenis Keyboard :
1.) QWERTY
2.) DVORAK
3.) KLOCKENBERG
Keyboard yang biasanya dipakai adalah keyboard jenis QWERTY, yang bentuknya ini mirip seperti tuts pada mesin tik. Keyboard QWERTY memiliki empat bagian yaitu :
1. typewriter key
2. numeric key
3. function key
4. special function key.
1. Typewriter Key
Tombol ini merupakan tombol utama dalam input. Tombol ini sama dengan tuts pada mesin tik yang terdiri atas alphabet dan tombol lainnya sebagaimana berikut :
• Back Space
Tombol ini berfungsi untuk menghapus 1 character di kiri cursor
• Caps Lock
Bila tombol ini ditekan, maka lampu indikator caps lock akan menyala, hal ini menunjukkan bahwa huruf yang diketik akan menjadi huruf besar atau Kapital, bila lampu indicator caps lock mati, maka huruf akan menjadi kecil.
• Delete
Tombol ini berfungsi untuk menghapus 1 karakter pada posisi cursor
• Esc
Tombol ini berfungsi untuk membatalkan suatu perintah dari suatu menu.
• End
Tombol ini berfungsi untuk memindahkan cursor ke akhir baris/halaman/lembar kerja
• Enter
Tombol ini berfungsi untuk berpindah ke baris baru atau untuk melakukan suatu proses perintah.
• Home
Untuk menuju ke awal baris atau ke sudut kiri atas layar
• Insert
Tombol ini berfungsi untuk menyisipkan character.
• Page Up
Tombol ini berfungsi untuk meggerakan cursor 1 layar ke atas
• Page Down
Tombol ini berfungsi untuk Menggerakkan cursor 1 layar ke bawah
• Tab
Tombol ini berfungsi untuk memindahkan cursor 1 tabulasi ke kanan.
2. Numeric Key
Tombol ini terletak di sebelah kanan keyboard. tombol ini terdiri atas angka dan arrow key. Jika lampu indikator num lock menyala maka tombol ini berfungsi sebagai angka. Jika lampu indikator num lock mati maka tombol ini berfungsi sebagai arrow key.
3. Function Key
Tombol ini terletak pada baris paling atas, tombol fungsi ini ini terdiri dari F1 s/d F12. Fungsi tombol ini berbeda-beda tergantung dari program komputer yang digunakan.
4. Special Function Key
Tombol ini terdiri atas tombol Ctrl, Shift, dan Alt. Tombol akan mempunyai fungsi bila ditekan secara bersamaan dengan tombol lainnya. Misalnya, untuk memblok menekan bersamaan tombol shift dan arrow key, untuk menggerakan kursor menekan bersamaan ctrl dan arrow key.
b. Mouse
Mouse adalah salah unit masukan (input device). Fungsi alat ini adalah untuk perpindahan pointer atau kursor secara cepat. Selain itu, dapat sebagai perintah praktis dan cepat dibanding dengan keyboard. Mouse mulai digunakan secara maksimal sejak sistem operasi telah berbasiskan GUI (Graphical User Interface). sinyal-sinyal listrik sebagai input device mouse ini dihasilkan oleh bola kecil di dalam mouse, sesuai dengan pergeseran atau pergerakannya. Sebagian besar mouse terdiri dari tiga tombol, umumnya hanya dua tombol yang digunakan yaitu tombol kiri dan tombol kanan. Saat ini mouse dilengkapi pula dengan tombol penggulung (scroll), dimana letak tombol ini terletak ditengah. Istilah penekanan tombol kiri disebut dengan klik (Click) dimana penekanan ini akan berfungsi bila mouse berada pada objek yang ditunjuk, tetapi bila tidak berada pada objek yang ditunjuk penekanan ini akan diabaikan. Selain itu terdapat pula istilah lainnya yang disebut dengan menggeser (drag) yaitu menekan tombol kiri mouse tanpa melepaskannya dengan sambil digeser. Drag ini akan mengakibatkan objek akan berpindah atau tersalin ke objek lain dan kemungkinan lainnya. Penekanan tombol kiri mouse dua kali secara cepat dan teratur disebut dengan klik ganda (double click) sedangkan menekan tombol kanan mouse satu kali disebut dengan klik kanan (right click)Mouse terdiri dari beberapa port yaitu mouse serial, mouse ps/2, usb dan wireless.
c. Touchpad
Unit masukkan ini biasanya dapat kita temukan pada laptop dan notebook, yaitu dengan menggunakan sentuhan jari. Biasanya unit ini dapat digunakan sebagai pengganti mouse. Selain touchpad adalah model unit masukkan yang sejenis yaitu pointing stick dan trackball.
d. Light Pen
Light pen adalah pointer elektronik yang digunakan untuk modifikasi dan men-design gambar dengan screen (monitor). Light pen memiliki sensor yang dapat mengirimkan sinyal cahaya ke komputer yang kemudian direkam, dimana layar monitor bekerja dengan merekam enam sinyal elektronik setiap baris per detik.
e. Joy Stick dan Games Paddle
Alat ini biasa digunakan pada permainan (games) komputer. Joy Stick biasanya berbentuk tongkat, sedangkan games paddle biasanya berbentuk kotak atau persegi terbuat dari plastik dilengkapi dengan tombol-tombol yang akan mengatur gerak suatu objek dalam komputer.
f. Barcode
Barcode termasuk dalam unit masukan (input device). Fungsi alat ini adalah untuk membaca suatu kode yang berbentuk kotak-kotak atau garis-garis tebal vertical yang kemudian diterjemahkan dalam bentuk angka-angka. Kode-kode ini biasanya menempel pada produk-produk makanan, minuman, alat elektronik dan buku. Sekarang ini, setiap kasir di supermarket atau pasar swalayan di Indonesia untuk mengidentifikasi produk yang dijualnya dengan barcode.
g. Scanner
Scanner adalah sebuah alat yang dapat berfungsi untuk meng-copy atau menyalin gambar atau teks yang kemudian disimpan ke dalam memori komputer. Dari memori komputer selanjutnya, disimpan dalam harddisk ataupun floppy disk. Fungsi scanner ini mirip seperti mesin fotocopy, perbedaannya adalah mesin fotocopy hasilnya dapat dilihat pada kertas sedangkan scanner hasilnya dapat ditampilkan melalui monitor terlebih dahulu sehingga kita dapat melakukan perbaikan atau modifikasi dan kemudian dapat disimpan kembali baik dalam bentuk file text maupun file gambar. Selain scanner untuk gambar terdapat pula scan yang biasa digunakan untuk mendeteksi lembar jawaban komputer. Scanner yang biasa digunakan untuk melakukan scan lembar jawaban komputer adalah SCAN IR yang biasa digunakan untuk LJK (Lembar Jawaban Komputer) pada ulangan umum dan Ujian Nasional. Scan jenis ini terdiri dari lampu sensor yang disebut Optik, yang dapat mengenali jenis pensil 2B. Scanner yang beredar di pasaran adalah scanner untuk meng-copy gambar atau photo dan biasanya juga dilengkapi dengan fasilitas OCR (Optical Character Recognition) untuk mengcopy atau menyalin objek dalam bentuk teks.
Saat ini telah dikembangkan scanner dengan teknologi DMR (Digital Mark Reader), dengan sistem kerja mirip seperti mesin scanner untuk koreksi lembar jawaban komputer, biodata dan formulir seperti formulir untuk pilihan sekolah. Dengan DMR lembar jawaban tidak harus dijawab menggunaan pensil 2 B, tapi dapat menggunakan alat tulis lainnya seperti pulpen dan spidol serta dapat menggunakan kertas biasa.
h. Kamera Digital
Perkembangan teknologi telah begitu canggih sehingga komputer mampu menerima input dari kamera. Kamera ini dinamakan dengan Kamera Digital dengan kualitas gambar lebih bagus dan lebih baik dibandingkan dengan cara menyalin gambar yang menggunakan scanner. Ketajaman gambar dari kamera digital ini ditentukan oleh pixel-nya. Kemudahan dan kepraktisan alat ini sangat membantu banyak kegiatan dan pekerjaan. Kamera digital tidak memerlukan film sebagaimana kamera biasa. Gambar yang diambil dengan kamera digital disimpan ke dalam memori kamera tersebut dalam bentuk file, kemudian dapat dipindahkan atau ditransfer ke komputer. Kamera digital yang beredar di pasaran saat ini ada berbagai macam jenis, mulai dari jenis kamera untuk mengambil gambar statis sampai dengan kamera yang dapat merekan gambar hidup atau bergerak seperti halnya video.


Kebijakan Negara Di Bidang Kepolisian
            Cetak   E-mail
Ditulis Oleh Bambang Widodo Umar  
Latar Belakang Hingga kini masih ada keraguan masyarakat dalam mencermati arah reformasi kepolisian sejalan dengan bergulirnya isu 'polisi sipil' (baca: kepolisian). Seperti tidak dipahami isu itu sebagaimana mestinya. Polisi sipil didikotomikan dengan polisi militer, sehingga proses pemisahan Polri dan TNI dipandang sebagai wujud akhir pembentukan polisi sipil. Pada hal polisi sipil merupakan suatu konsep, bukan institusi. Sebagai suatu konsep, polisi sipil mensyaratkan sejumlah faktor sebagai indikator yang tidak mungkin bisa ditemukan dalam negara otoriter yang acapkali dipandang sebagai police state. Polisi sipil atau civilized police jika diterjemahkan secara harfiah adalah polisi yang beradab, dan itu hanya mungkin dibangun dalam masyarakat yang demokratis. Karena itulah polisi menjunjung prinsip‑prinsip demokrasi, seperti hak individu yang sentral, kebebasan (freedom), transparansi, pertanggungjawaban publik dan lain-lain. Di bawah prinsip demokrasi, polisi sipil wajib menampilkan hubungan yang bersifat akrab dengan masyarakat melalui pendekatan kemanusiaan dengan warga (yang dilayaninya) daripada kekuasaan. Polisi di negara demokratis memegang teguh pelaksanaan misinya menjaga keamanan dan ketertiban umum juga menegakan hukum sebagai wujud dari pelayanan. Sedangkan kekuasaan hanya digunakan dalam keadaan terpaksa, dan harus dilakukan  secara proporsional serta profesional.
Ditinjau dari riwayat kelahirannya, masyarakat adalah ibu kandung polisi, yang dibutuhkan karena informal social control dinilai tidak efektif mengatasi masalah keamanan dan ketertiban umum dalam kehidupan bersama. Menghadapi kondisi demikian, cikal bakal kepolisian, seperti tithing man, constable, dan Shire reeve lambat laun mewujud sebagai formal social control agency, dan kemudian negara memberi kewenangan kepadanya untuk menegakkan hukum bersama komponen sistem peradilan pidana lainnya. Karena itu sesuai kelahirannya menunjukkan bahwa polisi diciptakan untuk lebih difokuskan dalam hal mengatasi masalah sosial (social problems) daripada untuk menegakkan hukum negara. Hal ini sedikit berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya yang domain tugasnya lebih bertumpu pada penegakan hukum negara. Karena itu, polisi sipil dan masyarakat yang demokratis merupakan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
Dalam praktek karena kewenangan yang bersifat memaksa, lembaga kepolisian tidak jarang digunakan sebagai alat kekuasaan politik penguasa negara (otoriter), seperti yang pernah terjadi di Uni Sovyet dan Afrika Selatan, juga Indonesia beberapa waktu yang silam. Sifat otoriter biasanya ditunjukkan oleh badan kepolisian yang mengadopsi model kepolisian Continental, di mana kepolisian diperankan sebagai alat negara (state police), yang berbeda dengan model Anglosaxon (the public are the police and the police are the public). Negara Indonesia yang terbawa oleh penjajahan Belanda, hingga kini masih memerankan Polri sebagai alat negara, sehingga tidak mengherankan dalam pelaksanaan tugas, polisi yang dijuluki sebagai abdi negara tidak jarang mengutamakan kepentingan negara (persetambatan politik) daripada kepentingan warga masyarakat (persetambatan sosial) bahkan cenderung lebih memberikan layanan tugasnya kepada penguasa. Status Polri yang demikian dalam perkembangan sudah barang tentu bukan saja tidak sejalan dengan keinginan masyarakat bahkan menghambat upaya mewujudkan polisi sipil.

Analisis
Sentralisasi organisasi kepolisian suatu negara merupakan faktor penting yang mempengaruhi sifat kerjanya dalam membina keamanan dan ketertiban umum serta dalam penegakan hukum. Kepolisian yang sentralisitk memiliki kesatuan komando (unity of command) di antara level hirarkhinya, mulai dari tingkat ibukota atau kota besar hingga desa atau daerah lokal. Tidak ada pembagian siapa yang bertugas menegakkan hukum nasional dan siapa yang menegakan hukum lokal (daerah). Setiap kesatuan polisi pada level apapun harus bertindak apabila melihat ada pelanggaran hukum nasional. Bahkan tidak jarang polisi daerah harus mengabaikan hukum adat setempat untuk menegakan hukum nasional. Dengan kata lain kepolisian nasional yang sentralistik bergerak dengan satu gaya, dengan kesamaan sense of perpose antara pimpinan kepolisian nasional dengan para pimpinan kepolisian daerah dan para petugas yang ada di bahwahnya.
Berkenaan dengan status itu dalam konteks masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk, juga dalam kondisi geografi kepulauan yang sangat luas, sistem sentralisasi cenderung kontradiktif dengan tujuannya (kepolisian dalam masyarakat demokratis). Oleh karena itu otoritas pemerintah lokal ­harus dipadukan dengan sistem desentralisasi, dengan maksud untuk mendekatkan penyelenggaraan manajemen kepolisian kepada masyarakat yang dilayani (J. E. Hoover dalam Berkley, 1969 : 21). Desentraliasi polisi ini dimaksudkan untuk mengembangkan satuan organisasi terdepan (Polres) menjadi lebih otonom dalam kerangka sistem kepolisian nasional (Reiss, 1972 : 207), dan sejalan pula dengan kebijakan otonomi daerah. Sejalan dengan prinsip ini, pendekatan penyelesaian perkara (ringan) dapat dilakukan secara informal dengan pemberdayaan potensi local, sehingga polisi diharapkan memfokuskan perhatiannya pada kejahatan‑kejahatan berat yang meresahkan dan menarik perhatian publik.
Bagi polisi, masyarakat bukan hanya kepada siapa mereka memberikan pelayanan jasa kepolisian tetapi juga kepada siapa mereka harus bertanggungjawab. Pertanggung­jawaban hukum khususnya atas penggunaan upaya paksa oleh individu polisi maupun pertanggungjawaban organisatorik kepolisian, tidak meniadakan pertanggungjawaban publik (public accountability) kepolisian. Akuntabilitas publik kepolisian menjadi penting mengingat pekerjaan polisi syarat dengan kewenangan â€Å“diskresi” bahkan menyangkut kehidupan (nyawa) seseorang dan hal itu sukar dikontrol (low‑visibility) (Walker, 2001 : 8). Konsekwensinya, akses publik harus dibuka bagi pengawasan terhadap tugas-tugas kepolisian, baik terhadap segala tindakan kepolisian maupun perumusan kebijakan dan manajemen kepolisian. Sikap demikian dibutuhkan bukan saja oleh masyarakat dalam kapasitasnya sebagai obyek tindakan polisi, tetapi karena kepolisian harus mernbangun kemitraan dengan masyarakat, dari mana mereka membutuhkan dukungan. "The power and strength of the police lies neither in the military arm nor in the law. It is almost wholly public approval of their existency and the behaviour, and without it neither law nor troops coul save them from helplessness" (Reith, 1940 : 56).
Di sini pekerjaan polisi memerlukan pengawasan yang ekstra dibanding dengan institusi lain, karena pada institusi ini melekat selain kewenangan tersebut di atas juga budaya organisasi yang didasarkan pada solidaritas (solidarity) dan kerahasiaan (secrecy). Budaya solidaritas dapat mendorong  kearah semangat melindungi teman sesama korps meskipun mereka itu salah. Sedangkan implikasi negatif dari kerahasiaan, menyebabkan polisi suka menyembunyikan kesalahan yang diketahui telah dilakukan oleh koleganya (keep silent). Kedua budaya ini bisa menjadi pengahambat utama jalannya pengawasan internal secara efektif. Sering kita dengar melalui mas media sidang Dewan Kode Etik Kepolisian hanya menjatuhkan sanksi yang tidak menyelesaikan persoalan fundamental. Disini perlunya suatu badan independen untuk mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian dan mencari solusi bagi masalah structural yang dihadapi polisi.
Sejalan dengan pemikiran desentralisasi satuan‑satuan wilayah kepolisian yang  disinggung di atas, hubungan kerjasama antara Polri dengan pemerintah daerah perlu dikembangkan sedemikianrupa sehingga pemerintah daerah bisa mendayagunakan PoIri dalam menjalankan perannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum (lokal) termasuk mencegah kejahatan. Sementara itu kebutuhan anggaran PoIri bisa didukung dengan anggaran pendapatan daerah dibawah pengawasan pemerintah daerah. Sinergi dalam pengelolaan keamanan dan ketertiban umum menjadi sangat penting mengingat misi kepolisian tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya perwujudan kesejahteraan masyarakat. Ini berarti bahwa keberhasilan PoIri dalam menjalankan misinya menjadi tidak berarti jika tidak memberi kontribusi bagi upaya peningkatan kesejehteraan menuju masyarakat madani (civil society).
Upaya pembangunan polisi sipil akan sangat dipengaruhi oleh tradisi militeristik dan birokratis yang menghambat upaya peningkatan profesionalitas dalam jajaran Polri. Sistem kepangkatan yang sepenuhnya mengadopsi sistem militer (walau berganti istilah) harus diubah sehingga lebih mencerminkan peran dalam pekerjaan kepolisian dan strata penggolongannya harus lebih diorientasikan pada kepentingan kesejahteraan personel. Hubungan atasan bawahan yang hirarkhis harus diubah menjadi hubungan kerja sama fungsional. Pengembangan kreativitas personel termasuk pikiran­ kritis untuk kemajuan institusi harus merupakan atmosfir kehidupan dalam dunia kepolisian. Profesionalitas kepolisian tidak mungkin ditumbuh‑kembangkan dalam suasana kultur yang militeristik dan birokratis kaku.
  Melayani dan melindungi merupakan kata kunci yang menjadi ciri polisi sipil. Melayani dan melindungi seharusnya bukan merupakan tugas, tetapi kewajiban setiap individu polisi, bahkan pada setiap tempat dan disepanjang waktu. Pengabaiannya harus merupakan pelanggaran kode etik yang dapat dijatuhi sanksi yang lebih berat daripada sekedar tindakan disiplin. Dengan prinsip ini, pendekatan kasus dalam penanganan permasalahan kepolisian sejauh mungkin harus diganti dengan pendekatan kemanusian (human approach). Artinya dalam setiap langkah tindak, polisi harus memberikan respek manusiawi terhadap kliennya tanpa mengenyamping kepentingan penegakan hukum terutama terhadap kejahatan menonjol yang meresahkan masyarakat, sesuai motto universal kepolisian: fight crime, love humanity and help definquen.
  Uraian di atas memberikan sebagian gambaran tentang wujud kepolisian masa depan yang semestinya dibangun. Proses untuk mewujudkannya bukan tidak mungkin (utopis) tetapi perlu waktu. Tentu dalam hal ini seperangkat kebijakan dan strategi perlu diletakkan, baik di bidang operasional maupun pembinaan. Untuk itu fokus perhatian pada tataran manajemen puncak perlu lebih banyak ditujukan pada upaya melanjutkan dan menuntaskan reformasi (internal) dari pada mengejar prestasi operasional karena prestasi operasional merupakan output bahkan outcome dari proses pembinaan internal.

Pembenahan
 Dari uraian tersebut langkah‑langkah perubahan ditujukan pada penataan kembali aspek‑aspek instrumental dan struktural organisasi sehingga dapat menciptakan kondisi yang kondusif bagi perubahan kultur menjadi polisi sipil yang mampu meningkatkan upaya deteksi dan responsif dalam membina keamanan dan ketetertiban umum maupun penegakan hukum. Beberapa strategi yang perlu dikembangkan mencakup antara lain:
  Pertama : Bidang Sumber Daya Manusia, meliputi peninjauan kembali terhadap sistem rekrutmen, pendidikan/pelatihan dan pembinaan/pengembangan karier yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan personel yang dikelola secara transparan, dan bertanggungjawab sesuai prinsip merit-system. Demikian pula tinjauan terhadap strata sistem kepangkatan.
  Kedua: Bidang Pembiayaan, meliputi pengembangan sistem anggaran/keuangan yang transparan, akuntabel dan rasional dalam alokasinya anggaran yang disediakan dari  APBN maupun non‑APBN yang diperoleh dari pernerintah daerah.
  Ketiga : Bidang Operasional, meliputi masalah kepemimpinan dan perumusan kebijakan pengendalian diskresi dalam hal penggunaan upaya paksa, penyederhanaan prosedur penegakan hukum, pembenahan sistem manajemen penanganan perkara (agar setiap laporan/pengaduan diadministrasikan dan diproses sesuai prosedur hukum acara. Termasuk pengembangan kerjasama dengan kepolisian negara lain untuk mencegah kejahatan internasional.
  Keempat : Bidang Pengawasan, yang meliputi pengembanan sistem pengawasan (internal maupun ekaternal) yang menjamin akses publik dapat lebih efektif mendeteksi dan menindaklanjuti laporan/pengaduan tentang sikap/tindakan personel Polri yang berkaitan dengan pemberantasan KKN.
 Kelima: Bidang Organisasi, menata organisasi dalam konteks desentrasisasi sehingga menjamin efisiensi penggunaan sumberdaya dan efektifitas pelaksanaan tugas terutama yang menyangkut penataan stratifikasi kemampuan dan kewenangan serta pemberian otonomi yang lebih luas kepada PoIres.

Penutup
  Demikian makalah ini disampaikan sebagai bahan acuan bagi diskusi mengkaji kebijakan Negara di bidang Kepolisian. Diharapkan dalam diskusi ini bisa menghasilkan pemahaman untuk mampu mencermati perubahan institusi polisi yang sesuai dengan harapan masyarakat.



Daftar Bacaan

Bayley, David H., 1985. Patterns of Policing: A Comparative International Analysis. New Brunswick N. J. Rutgers University Press.
Berkley, George E.,1969. The Democratic Policeman. Boston Beacon Press.
Reith, Charles, 1940. Police Principles and The Problem of War. London .‑ University Press.
Skolnick, Jerome H., 1975. Justice Without Trial : Law Enforcement in Democratic Society, 2 nd ed. New York
John Wiley & Sons.
Walker, Samuel, 2001. Police Accountability: The Role of Citizen Oversight. Belmont: Wadsworth, USA.



Armanpasaribu's Weblog
Armanpasaribu's Weblog
Cops Don't Cry
Selayang Pandang

    * armanpasaribu
          o Serahkan kepada Tuhan
          o Caribian Island..here we comes..
          o Security Council authorizes extra police for UN force in Haiti
          o Sekolah itu nikmat pada akhirnya
          o DOA JENDERAL DOUGLAS MAC ARTHUR KEPADA ANAKNYA

Perbandingan Sistem Kepolisian Ideal di Indonesia
Filed under: Polisi by armanpasaribu — Tinggalkan komentar
Februari 12, 2009


http://armanpasaribu.wordpress.com/2009/02/12/108/
PERBANDINGAN SISTEM KEPOLISIAN

SISTEM KEPOLISIAN IDEAL DI INDONESIA



   1.
      Pendahuluan

      Sistem Kepolisian suatu Negara sangat dipengaruhi oleh Sistem Politik serta control social yang diterapkan. Kepolisian Negara RI berdiri semenjak 1 Juli 1946 yang berbentuk Jawatan tersendiri berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 11/S.D Kepolisian beralih status menjadi Jawatan tersendiri dibawah langsung Perdana Mentri. Ketetapan Pemerintah tersebut menjadikan kedudukan Polisi setingkat dengan Departemen dan kedudukan Kepala Kepolisian Negara (KKN) setingkat dengan Menteri. Dengan Ketetapan itu, Pemerintah mengharapkan Kepolisian dapat berkembang lebih baik dan merintis hubungan vertical sampai ketingkat kecamatan-kecamatan. Kepolisian Republik Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan Proklamasi Kepolisian untuk menyatakan sikap setia kepada Proklamasi Bangsa Indonesia 1945.

      Saat ini setelah Tap Mpr No.VI/2000 dikeluarkan dan menyatakan bahwa salah satu tuntutan Reformasi dan tantangan masa depan adalah dilakukannya demokratisasi, maka diperlukan reposisi dan restrukturisasi ABRI. Bahwa akibat dari penggabungan terjadi kerancuan dan tumpang tindih peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan dan Polri sebagai kekuatan Kamtibmas. Maka Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan. Oleh karena itu Polri kembali dibawah Presiden setelah 32 tahun dibawah Menhankam/Panglima ABRI,Berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri.

          Dalam Bab II Tap MPR No. VII/2000 menyebutkan bahwa: (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas,, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (2) Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara professional. Artinya Polri bukan suatu lembaga / badan non departemen tapi di bawah Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.

      

      
   2.
      Kerangka Berpikir

          William Doener dan M.L. Dantzker, dalam bukunya ” contemporary Police Organization and Management, Issues and Trends“, menyatakan bahwa “Ketika pengamat membandingkan Sistem Kepolisian Amerika bagaimana penegakaan hukum dijalankan di lain Negara, satu kunci perbedaan segera dapat dilihat bahwa Kepolisian Amerika sangat terpisah, desentralisasi organisasi. Sebagai contoh, banyak Negara mengadopsi satu organisasi,biro, atau departemen untuk menegakkan hukum secara nasional.”

          Pemahaman Konsep Sistem, adalah suatu kesatuan himpunan yang utuh menyeluruh dengan bagian-bagian yang saling berkaitan, saling ketergantungan, saling bekerjasama berdasarkan aturan tertentu, untuk mencapai tujuan dari system. ( Prof. Djoko Sutono, C.W. Churchman, Matheus, Lempiro). Di dunia ada 3 ( tiga ) kelompok sistem yaitu:
         1.
            Fragmented System of Policing ( Sistem kepolisian terpisah atau berdiri sendiri) :

            Disebut juga system Desentralisasi yang ekstrim atau tanpa system, dimana adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan dari suatu organisasi Polisi yang otonom dan dilakukan pembatasan kewenangan Polisi. Sistem ini dianut oleh Negara-negara yaitu Belgia, Kanada, Belanda, Switzerland, Amerika Serikat.
         2.
            Centralized System of Policing ( Sistem Kepolisian Terpusat) . Berada langsung dibawah kendali pemerintah. Negara-negara yang menganut system ini adalah Perancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark, Swedia.
         3.
            Integrated System of Policing ( Sistem Kepolisian Terpadu), disebut juga system desentralisasi moderat atau kombinasi atau kompromi, merupakan system control yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah agar terhindar dari penyalahgunaan organisasi Polisi Nasional serta efektif, efisien, dan seragam dalam pelayanan. Negara-negara yang menganut hal ini adalah Jepang, Australia, Brasilia, Inggris dan Indonesia.

            
   3.
      Permasalahan

          Kedudukan sistem Kepolisian Indonesia saat ini dapat dikategorikan sebagai Integrated System of policing telah menjadikan posisi Kepolisian menjadi kekuatan yang bersifat Nasional sebagai intstitusi namun juga berkapasitas fragmented ( kedaerahan). Apakah sistem yang sekarang ini merupakan sistem Kepolisian yang tepat untuk diterapkan di Indonesia?

         
      

         
   4.
      Pembahasan
         1.
            KOD sebagai penjabaran Desentralisasi Administratif Polri.

            Kepolisian Indonesia bukan Kepolisian yang total sentralistis. Semenjak 20 tahun yang lalu, Polri melakukan desentralisaai administrative dengan menetapkan Polres sebagai Kesatuan Operasional Dasar ( KOD), yaitu kesatuan yang paling dekat berhubungan dengan masyarakat bertugas sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh tugas pokok Kepolisian.. Sedangkan Polsek adalah Kesatuan terkecil yang setingkat dengan Kecamatan / Desa, yang bertugas untuk mengemban seluruh tugas pokok Kepolisian samapai ke tingkat Desa, terutama untuk melindungi dan melayani masyarakat. Desentralisasi Administrratif akan memberi lebih banyak otoritas kekuasaan kepada Polres. Kejahatan sekarang sudah semakin canggih, tidak mengenal batas wilayah, bahkan Negara ( transnasional crime), Maka ada kejahatan yang ditangani oleh Polda samapi Mabes Polri secara berjenjang. Tetapi fungsi utama dari kesatguan atasan adalah memberikan bantuan tekhnis kepada satuan bawah untuk menerbitkan petunjuk tekhnis dan petunjuk lapangan karena dalam sistem peradilan pidana kita, sesuai deliknya, tindak pidana hanya dapat ditangani dengan menyesuaikan tempat kejadian perkaranya ( locus delicti).

                Desentralisasi ini diatur Pasal 10 UU No.2/2002, yang mengatur konsep tentang pendelegasian wewenang Polri yang menganut pengertain “desentralisasi administrative“. Pasal 10 (1) ini mengatakan bahwa : “Pimpinan Negara Republik Indonesia di daerah hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan weweang kepolisian secara hierarkhie. Dalam rangka menetapkan strategi dan kebijakan pembangunan kekuatan untuk meningkatkan kemampuan operasional satuan kewilayahan agar mampu melaksanakan tugas pokoknya secara professional, maka Mabes Polri dijadikan pusat pengembangan dan penetapan kebijakan strategis secara nasional, polda seabagi kesatuan yang memiliki kewenangan penuh,polres sebagai basis pelayanan masyarakatdan polsek sebagai ujung tombak operasional yang langsung mengendalikan anggotanya di lapangan sebagai pengemban diskresi kepolisian.

                Terkait dengan otonomi daerah, strategi pembinaan kekuatan sangat berhubungan erat dengan kemampuan operasional kewilayahan polda, polres dan polsek yang berada di lapangan untuk melakukan tindakan kepolisian secara penuh dan jelas. Penggunaan kekuatan ini sangat tergantung kepada kemampuan professional anggota polri di lapangan. Ketika hal ini terjadi, dimana sejak otonomi daerah dijalankan, dan Pemda memiliki kewenangan penuh atas penegakan hukum perda melalui Polisi pamong prajanya dan dishub untuk penertiban parkir, Polri terbentur dengan perbedaan pendapat dan paham masalah penegakan hukum perda dengan peraturan nasional ( undang-undang)

                Dalam konteks ini, Polri sudah harus memberikan sedikit dari sekian banyak wewenangnya, kepada para perusahaan penjual jasa keamanan ( dalam konteks ini adalah perusahaan-perusahaan yang mampu secara kuantitas dan kualiatas) untuk turut serta menjaga aset-aset yang ada di wilayah operasional polsek, dengan demikian maka pelaksanaan bidang oprasional bisa lebih fokus dalam pencapaian program-program mabes polri yang berkelanjutan misalnya melalui operasi-operasi kepolisian yang bersifat umum dan khusus. Polres dan Polda sendiri, saat ini sudah dapat melakukan operasi Kepolisian mandiri kewilayahan sendiri, yaitu jenis operasi kepolisian khusus, yang dapat dilakukan oleh kekuatan polres atau polda, disesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan dalam hal keamanan dan perkembangan situsi di wilayahnya masing-masing, misalnya operasi kepolisian mandiri adalah di Polda Sumatera Selatan melakukan operasi kepolisian yang dilakukan dengan target sasaran kebakaran hutan baik yang disengaja maupun yang tidak. Hal ini tentunya disesuaikan dengna karakteristik wilayah sumatera selatan, yang pada musim kemarau seringkali terjadi kebakaran hutan yang dilakukan oleh masyarakat maupun perusahaan-perusahaan perkebunan yang mengakibatkan terjadi polusi udara yang parah sampai merepotkan Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

                Selain itu, dapat dilakukan kerjasama dengan pihak pemerintah daerah setempat, ketika dalam periode pemilihan umum daerah yang sejak masa pentahapan sudah harus diproses dan membutuhkan keamanan, maka polda atau polres dapat membantu secara mandiri ataupun meminta backup bantuan dari kesatuan yang ada di atasnya dalam rangka terciptanya kondisi keamanan yang stabil dan menjamin agar proses tersebut berjalan dengan lancara. Namun dalam hal ini, seringkali terbentur oleh masalah penggunaan kekuatan yang tidak seimbang karena terbatasnya angagran, sehingga yang terjadi adalah seringkali pihak otonomi daerah di pemda yang mempunyai kekuasaan dan ingin juga terlibat sebagai calon dalam pemilukada ( incumbent), melakukan upaya-upaya agar pihaknya diberikan privilege, atau keleluasaan bergerak dan perlindungan khusus, dimana mereka dapat melakukan praktek-praktek yang sebenarnya tidak boleh dilakukan atau bahkan melanggar tata tertib pemilihan umum daerah , namun mereka seringkali menawarkan dan pengamanan yang cukub besar untuk, sehingga resikonya terjadi ketidak objektifan target pengamanan pemilukada.
         2.
            Kinerja Polri di bawah Presiden

                Sesuai dengan pengalaman 10 tahun pemisahan dengan ABRI, Polri terus membenahi diri. Sudah sekitar 6 tahun Polri melakukan tugasnya mereformasi diri, dan kesempatan untuk kembali dibawah presiden. Sebagai privilege yang luar biasa, kedudukan Kapolri di bawah Presiden telah menjadikan Polri lebih oprtimal dan maksimal dalam menjalankan tugasnya. Hal ini disebabkan karena posisi Kapolri yang langsung mengetahui permasalahan-permasalahan sosial, ekonomi, keamanan dan politik melalui rapat dalam sidang Kabinet sehingga dapat menyampaikan juga permasalahan Polri yang ada saat ini.

                Secara Politik, Polri bisa langsung menyampaikan kebutuhan-kebutuhan institusi dalam rangka menjalankan tugasnya . Dalam hal ini, diperlukan pemimpin yang sangat professional dalam hal ini Kapolri, yang dapat memisahkan kepentingan, antara kepentingan Negara maupun kepentingan pribadi. Hal ini menjadi bias, karena apabila hasil dari demokrasi mejadikan seorang pemimpin Negara yang otoriter / diktator, maka secara politik, kapolri akan langsung dibawah kendali seorang diktator dan menjadikan institutional sebagai alat kekuasaan. Hal ini bisa saja terjadi karena dalam proses politik, untuk hal ini pemilihan presiden, semua hal bisa terjadi dan tidak ada hal yang tidak mungkin dalam politik.
         3.
            Pelaksanaan UU No.2 tahun 2002

                Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian, perlu dihata dahulu rumusan tugas pokok, weweang Kepolisian RI dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
               1.
                  Fungsi Kepolisian

                  Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
               2.
                  Tugas pokok Kepolisian

                  Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
                     1.
                        Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
                     2.
                        Menegakkan hukum
                     3.
                        Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.
               3.
                  Kewenangan Kepolisian

                  Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian.

                  Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No2.tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :

                  1)Pre-emtif

                  2) Preventif

                  3)Represif

            Fungsi utama itu bersifat universal dan menjadi ciri khas Kepolisian, dimana dalam pelaksanaannya Polri lebih mengutamakan Preventif dari pada represif. Adapun perumusan dari fungsi utama tersebut adalah :
               1.
                  Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)

                  Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya. Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiata-kegiatan khusus.
               2.
                  Tugas di bidang Preventif

                      Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

                      Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.
               3.
                  Tugas di bidang Represif

                      Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis yaitu represif justisiil dan non justisiil. UU No. 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan represif non Justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu weweang ” diskresi kepolisian” yang umumnya menyangkut kasus ringan. KUHAP memberi peran Polri dalam melaksanakan tugas represif justisiil dengan menggunakan azas legalitasbersama unsure Criminal Justice Sistem lainnya. Tugas ini memuat substansi tentang cara penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

                      Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:
                     1.
                        Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana;
                     2.
                        Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
                     3.
                        Mencari serta mengumpulkan bukti;
                     4.
                        Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
                     5.
                        Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.
         4.
            Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas)

                Lembaga Kepolisian Nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah Presiden. Komisi Kepolisian Nasional dalam Undang-Undang Kepolisian No.2 tahun 2002, merupakan akomodasi aspirasi masyarakat yang berkembang tentang perlunya transparansi, pengawasan dan akuntabilitas Kepolisian Negara RI yang dilakukan oleh suatu lembaga independen. Selain itu diharapkan adanya lembaga yang objektif dan konsisten memperhatikan kebijakan-kebijakan untuk Presiden berkenaan dengan tugas pokok Polri.

                Menurut UU No.2 tahun 2002 Tugas Kompolnas adalah :
               1.
                  a) Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia;dan
                     1.
                        Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri.
               2.
                  Wewenang Kompolnas sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
                     1.
                        Mengumpulkan dan menganalisa datam seabagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan denganj anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengembangan Sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia. Memberikan saran dan pertimbangan lain Kepada Presiden dalam rangka mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang professional dan mandiri;dan
                     2.
                        Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai Kinerja Kepolisian dan menyampaikan ke presiden.

                Melihat komposisi tugas dan wewenang Kompolnas, hal ini menjadi jelas dan kelihatan sekali, bahwa pengawasan kinerja Kepolisian dengan indikator keluhan masyarakat sudah resmi dan efisien sebenarnya, namun saat ini Sosialisasi Kompolnas ke daerah-daerah lain tidak maksimal dan kurang diketahuui keberadaannya oleh masyarakat. Masyarakat di kabupaten-kabupaten banyak yang belum mengetahui, karena Kompolnas tidak pernah melakukan sosialisasi dan memberikan keterangan kepada media massa akan keberadaannya. Justru Lembaga-lembaga lain yang sebenarnya boleh dikatakan tidak mempunyai landasan hukum uyang kuat untuk menilai Polri secara objektif seperti lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Survey, yang sering mempublikasikan hasil temuannya di media massa yang terkadang diragukan keobjektifitasannya. Untuk itu, sebaiknya dalam proses pengawasan Polri di masa mendatang, sebaiknya Kompolnas melakukan tugasnya dan berperan dalam pembuatan opini public yang dipercaya dan diterima oleh hukum dan masyarakat. Kompolnas harus selalu terdepan dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan Kinerja Polri dan dapat dijadikan tolak ukur atau indikator keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Polri.
         5.
            Mewakili Pemerintah Indonesia dalam Organisasi Kepolisian Internasional

                Sejak tahun 1950-an berdasarkan surat Keputusan Perdana Mentri Republik Indonesia No. 245/PM/1954 tanggal 15 oktober 1954, Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan fungsi National Centraql Bureau ICPO-interpol Indonesia. Hal ini diperkuat lagi dengan Undang-Undang No.2 tahun 2002 dalam Bab VII, bantuan, Hubungan dan Kerjasama, Pasal 41 dan 42.

                Sebagai wakil Reepublik Indonesia di Internasional Criminal Police Organization ( ICPO-Interpol), Polri harus bisa melaksanakan tugas –tugas yang bersifat kerjasama Internasional dan memiliki anggota – anggota yang mempunyai kemampuan International dan berkapasitas menangani kejahatan Global.

                Untuk itu, Indonesia telah mengirimkan sejumlah perwira kepolisian untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan kapasitasnya sebagai bagian dari dunia Internasional, yaitu pengiriman Polisi PBB yang terikat dalam Formed Police Unit ( FPU) yang mempunyai kemampuan militer dan polisi sipil serta mempunyai kecakapan dalam hal bahasa Inggris, menembak dan Menyetir dengan kualifikasi PBB dan berbentuk ikatan kesatuan Batalyon berjumlah 200 personil ke Negara Sudan.

                Pasukan ini bukan yang pertama dalam mengemban tugas Misi Perdamaian dalam Operasi Pemulihan Perdamaian PBB di luar negri. Selain ke Sudan, jauh sebelumnya Polisi Indonesia juga berperan dalam misi perdamaian PBB untuk pemulihan perdamaian di Bosnia Herzegovina, Kamboja, Kongo, dan lain-lain.
         6.
            Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional

                Pusat Informasi Kriminal nasional samapai saat ini masih merupakan hal yang belum terwujud secara nyata dan dinikmati oleh masyarakat seluruh Indonesia. Pusat Informasi Kriminal ini berkaitan untuk menunjang tugas Polri dan memberikan informasi akurat mengenai regvistrasi kendaraan bermotor, Daftar Pencarian Orang, Data sidik Jari nasional, dan identifikasi lalu lintas. Dalam Criminal Scientific Investigation, Pusat informasi harus bisa ini memuat semua bentuk dan jenis kendaraan, jenis ban, sidik jari setiap orang, no telp, data pribadi, sampai hal-hal yang kecil sehingga smua informasi benar-benar dapat membantu pelaksanaan tugas Kepolisian.

                Sistem yang dipakai oleh Pusat Informasi Kepolisian ini harus dilakukan oleh ahlinya dan benar-benar mempunyai akses yang terbatas. Sebagai sebuah Pusat informasi haruslah ditunjang oleh berbagai peralatan yang canggih dan dengan tekhnologi Kepolisian terkini, dan kalau bisa memanfaatkan ilmuwan-ilmuwan dalam dan luar negeri karena untuk menjadi sebuah lembaga yang kuat harus mempunyai Pusat Data dan Informasi Kepolisian yang maksimal dan komperhensif, baik secara kulaitas maupun kuantitas.

                Polri juga perlu melakukan kerjasama dengan departemen-departemen lain untuk salingberbagi informasi jadi tidak ada informasi yang tumpang tindih atau hilang, seperti dengan bea cukai terkait dengan pencekalan orang dan barang yang diduga hendak melarikan diri dalam suatu tindak pidana.

            
   5.
      Kesimpulan

          Kepolisian Indonesia saat ini sudah hampir mendekati sistem Kepolisian ideal yang diharapkan oleh anggotanya sendiri maupun masyarakat, kemandirian Polri sudah dilaksanakan dan terpisah dari ABRI, dan sekarang yang perlu dilakukan Polri adalah melakukan peningkatan sumber daya manusianya serta melakukan pembenahan secara maksimal. Program-program yang dilaksanakan dalam tugas kepolisian di kewilayahan sudah dapat dilihat hasilnya, sementara yang perlu dan wajib dilakukan adalah adanya penyederhanaan sistem birokrasi untuk pelayanan kepada masyarakat.

          Pelayanan Masyarakat melalui langsung maupun tidak langsung bisa dilakukan dan disederhanakan dengan melakukan efisensi dan efektifitas yang terkait dengan penggunaan tekhnologi Kepolisian yang maksimal dan up to date. Pengawasan juga diperlukan dalam rangka menjaga supaya tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam praktek-praktek kerja di lapangan.

   




http://tyocentaury.wordpress.com/2010/02/18/pelaksanaan-tugas-pokok-dan-fungsi-kepolisian-dalam-pantauan-komunitas-pers-di-indonesia/

Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi. Demikian dinyatakan dalam Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2). Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4).

Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi: (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) menegakkan hukum; dan (3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).

Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Pasal 14 menyatakan, kepolisian bertugas untuk: (a) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; (b) menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan; (c) membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; (d) turut serta dalam pembinaan hukum nasional; (e) memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; (f) melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; (g) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; (h) menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; (i) melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; (j) melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; (k) memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; (l) melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 15 menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya tersebut kepolisian berwenang untuk: (a) menerima laporan dan/atau pengaduan; (b) membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum; (c) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; (d) mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; (e) mengeluarkan peraturan kepolisian dalm lingkup kewenangan administratif kepolisian; (f) melaksakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; (g) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; (h) mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang; (i) mencari keterangan dan barang bukti; (j) menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional; (k) mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat; (l) memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; (m) menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Semua wewenang di atas masih ditambahkan beberapa wewenang lainnya, antara lain: (a) memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya; (b) menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; (c) memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor; (d) menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik; (e) memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam; (f) memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan; (g) memberikan petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian; (h) melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional; (i) melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait; (j) mewakili pemerintah RI dalam organisasi kepolisian internasional; (k) melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Dalam rangka menjalankan tugasnya, kepolisian masih diberikan wewenang lain, yaitu: (a) melakukan penangkapan, penahanan, penggeledehan dan penyitaan; (b) melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; (c) membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; (d) menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; (e) melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; (f) memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; (g) mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; (h) mengadakan penghentian penyidikan; (i) menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; (j) mengajukan permintaan secara langsung kepada imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana; (k) memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; (l) mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Ketentuan terkait “tindakan lain” tersebut menyatakan: (a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; (b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; (c) harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; (d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; (e) menghormati hak asasi manusia.

Terkait dengan pejabat kepolisian, Pasal 18 menyatakan, untuk kepentingan umum pejabat kepolisian negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri (Ayat 1). Pelaksanaan ayat ini hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian negara RI (Ayat 2). Selanjutnya dikatakan dalam Pasal 19, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat kepolisian senantiasa bertindak berdasarkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (Ayat 1).

Demikianlah antara lain cakupan 3 macam tugas pokok dan fungsi kepolisian RI yang dijabarkan lebih lanjut dalam 12 macam tugas dengan dibekali sebanyak 36 wewenang untuk melaksanakan semua tugas tersebut. Wewenang sebanyak itu masih juga diberi “kewenangan lain” (Pasal 15 Ayat 2 poin k) yang masih dalam lingkup tugas kepolisian. Dalam penjelasan masing-masing pasal ketentuan tersebut dikatakan “Cukup jelas”.

Menjadi persoalan buat kita untuk menjawab permasalahan pokok terkait dengan bagaimana pantauan pers di Indonesia terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian tersebut? Makalah singkat ini tidak akan mampu menjawab pelaksanaan semua rincian tugas pokok kepolisian tersebut mengingat dibutuhkan sebuah kajian yang komprehensif dan cermat dengan waktu yang relatif memadai. Makalah ini akan melihat sekilas bagaimana pantauan pers nasional terhadap kinerja kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan ini. Pantauan pers nasional akan diwakili oleh beberapa media besar saja semacam harian “Kompas”, majalah “Tempo” dan harian “Suara Merdeka” sejak bulan September – Desember 2009.   






Pengadilan HAM
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa
Langsung ke: navigasi, cari
Broom icon.svg
            Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hakasasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan. Berdasarkan UU no. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM meliputi : M Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: N Membunuh anggota kelompok; N Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; N Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; N Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; N Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.





M Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: N Pembunuhan; N Pemusnahan; N Perbudakan; N Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; N Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

N Penyiksaan; N Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; N Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; N Penghilangan orang secara paksa N Kejahatan Apartheid.

Tentang Pembentukan Pengadilan HAM
             

Orde baru yang berkuasa selama 33 tahun (1965-1998) telah banyak dicatat melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM. Orde baru yang memerintah secara otoriter selama lebih dari 30 tahun telah melakukan berbagai tindakan pelanggaran HAM karena perilaku negara dan aparatnya (1999, Haryanto). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam laporan tahunnya menyatakan bahwa pemerintah perlu menuntaskan segala bentuk pelanggaran HAM yang pernah terjadi di tanah air sebagai akibat dari struktur kekuasaan orde baru yang otoriter.

Selanjutnya, pasca orde baru pelanggaran HAM yang berbentuk aksi kekerasan massa, konflik antar etnis yang banyak menelan korban jiwa dan pembumihangusan di Timor-timur pasca jejak pendapat menambah panjang sejarah pelanggaran HAM. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebutkan data pada triwulan pertama 1998 telah terjadi 1.629 pelanggaran HAM yang fundamental yang tergolong ke dalam hak-hak yang tak dapat dikurangi di 12 propinsi yang menjadi sumber data. Hak-hak tersebut adalah hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari pemusnahan seketika, dan hak bebas dari penghilangan paksa (1998, Kompas).

Berbagai pelanggaran HAM yang terjadi belum pernah terselesaikan secara tuntas sedangkan gejala pelanggaran kian bertambah. Penyelesaian kasus Tanjung Priok, DOM Aceh, Papua dan kasus pelanggaran HAM berat di Timor-timur selama pra dan pasca jajak pendapat belum ada yang terselesaikan. Atas kondisi ini sorotan dunia internasional terhadap Indonesia sehubungan dengan maraknya pelanggaran HAM yang terjadi kian menguat terlebih sorotan atas pertanggungjawaban pelanggaran HAM yang terjadi di Timor-timur selama proses jajak pendapat. (selengkapnya...)